Senin, 02 Mei 2011

Penebangan Hutan di Aceh Barat Semakin Parah

Thu, Mar 17th 2011, 09:03
Seorang Pelaku Ditangkap Polisi


Personel Polres Aceh Barat, Rabu (16/3) memperlihatkan barang bukti hasil penebangan liar berserta tersangka yang ditangkap di kawasan Desa Tungkop, Kecamatan Sungai Mas, kabupaten setempat Selasa (15/3) sore. SERAMBI/DEDI ISKANDAR


MEULABOH-Aparat kepolisian dari Kesatuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Barat, Selasa (15/3) sore sekitar pukul 17.30 WIB menangkap Abdul Manan bin Abdul Basyah, seorang pelaku penebang hutan beserta barang bukti di Desa Tungkop, Kecamatan Sungai Mas, kabupaten setempat, usai memotong kayu di kawasan pedalaman tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya, satu unit mesin pemotong kayu (Chain Saw), beserta 11 batang kayu besar yang siap dipotong dan diedarkan.

Kapolres Aceh Barat AKBP Drs Djoko Widodo MSi melalui Kasat Reskrim AKP Suwalto SH SIK kepada Serambi, Rabu (16/3) kemarin mengatakan, penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Abdul Manan itu setelah aparat penegak hukum tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menyatakan kawasan Kecamatan Panton Reue, Pante Ceureumen, serta Sungai Mas merupakan lokasi yang rawan dan marak dilakukan aktivitas penebangan hutan secara liar dan meresahkan masyarakat.

Berbekal informasi, kata AKP Suwalto, polisi langsung turun ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima itu. meski telah menyusuri sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai lokasi pembalakan liar masing-masing di Kecamatan Panton Reue dan Pante Ceureumen, polisi tetap saja tak menemukan pelaku penebang hutan. Akhirnya, polisi yang tak mau kehilangan target, langsung menuju ke Kecamatan Sungai Mas guna melakukan pencarian.

Alhasil, aparat penegak hukum tersebut berhasil menemukan sebuah lokasi penebangan hutan di kawasan Simpang Beiben, Desa Tungkop, Kecamatan Sungai Mas, dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang baru saja memotong kayu dan beristirahat pada sebuah ladang di kawasan pedalaman tersebut.

Kata Suwalto, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sedikitnya 11 buah kayu besar yang telah siap untuk dipasarkan dan diolah, beserta sebuah mesin Chain Saw untuk memotong kayu.

Punya jaringan
Menurutnya, berdasarkan pengembangan yang dilakukan polisi dari keterangan pelaku, kayu besar yang dipotong itu merupakan suruhan seorang tauke perabot maupun tauke kayu guna diolah untuk berbagai keperluan. Dan pelaku mengaku, dari kayu yang dipotong itu ia mendapatkan bagian untuk kayu di bagian dinding guna dipasang dirumahnya.

Sedangkan bagian lainnya, merupakan milik sang cukong kayu untuk dijadikan berbagai jenis kayu olahan guna berbagai kebutuhan dan dijual ke konsumen. Apalagi dari tangan pelaku, polisi juga tak menemukan adanya surat izin untuk menebang kayu di kawasan hutan tersebut.

Dalam kasus tersebut, pelaku Abdul Manan dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Kehutanan ayat III huruf e dan k dengan ancaman kurungan penjara masing-masing selama 10 dan 3 tahun penjara, atau denda masing-masing sebesar Rp 5 miliar dan Rp 1 miliar. (edi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar