Tampilkan postingan dengan label illegal logging. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label illegal logging. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Juli 2011

Dishut Diminta Usut Penebangan Hutan

Sun, May 8th 2011, 09:00


Dua anggota DPRK Aceh Barat, Ibrahim dan Ramli memperlihatkan surat Kemenhut RI, yang memerintahkan Dinas Kehutanan mengusut soal penebangan secara besar-besaran hutan untuk areal PT PAAL di Aceh Barat, Jumat (6/5) SERAMBI-RIZWAN

MEULABOH - Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Hutan Kementerian Kehutanan RI, telah memerintahkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Aceh dan Kepala Dinas Kehutanan Aceh Barat untuk mengusut temuan DPRK Aceh Barat soal hutan. Sebelumnya, dewan melaporkan sejumlah lokasi hutan di Aceh Barat telah ditebang secara ilegal untuk areal perkebunan PT Prima Agro Aceh Lestari (PAAL) untk lahan perkebunan sawit.

Kadis Kehutanan dan Perkebunan Aceh Barat, T Helmi SP MM menjawab Serambi, Jumat (6/5) membenarkan bahwa pihaknya sudah membentuk tim yang akan turun ke lokasi sebagaimana yang dilaporkan itu.

“Tim kita turun pada Sabtu (7/5) ke lapanan atas surat bupati,” ujar Helmi seraya menyatakan laporan itu akan dilaporkan ke pimpinan serta selanjutnya juga akan disampaikan kepada Kementerian Kehutanan sebagaimana surat yang pernah diterimanya.

Dalam surat Kemenhut yang kopiannya diperoleh Serambi dinyatakan, memperhatikan surat DPRK Aceh Barat pada 25 Nopember 2010 dan surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan tanggal 23 Januari 2011 berisikan telah terjadi penebangan hutan secara besar-besaran secara ilegal yang dilakukan PT PAAL di Kecamatan Samatiga, Bubon, Arongan Lambalek, dan Woyla Barat, serta data di Kemenhut, bahwa perusahaan tersebut tidak mengajukan permohonan pelepasan hutan untuk perkebunan.

Karena itu, tulis surat ini, diminta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Aceh dan Dinas Kehutanan Aceh Barat untuk melakukan pengumpulan keterangan dan bila laporan itu mengandung kebenaran dan adanya bukti yang cukup telah melawan hukum di bidang kehutanan agar diproses sesuai hukum.

Surat yang diteken Ir Raffles B Panjaitan Msc tersebut ditembuskan ke Gubernur Aceh, Dirjen PHKA di Jakarta, Kapolda Aceh, Kajati Aceh, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan kawasan Hutan di Jakarta, Bupati Aceh Barat, dan Kapolres Aceh Barat.

Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRK Aceh Barat, Ibrahim Husen SE didampingi anggota, Ramli SE, mengatakan, pihaknya pernah menyurati Kemenhut agar diturunkan tim ke lapangan bahwa PT PAAL karena sejak tahun 2009 telah melakukan penebangan hutan secara besar-besaran secara ilegal dan merampas tanah milik rakyat.

Ibrahim mengatakan pihak DPRK siap menunjukkan lokasi hutan yang ditebang secara liar dan anehnya lagi perusahan perkebunan yang sejauh ini hanya baru izin prinsip sudah melakukan kegiatan di lapangan yakni membuka areal seluas 8.600 hektare. “Surat kita layangkan itu agar tim Kemenhut melihat langsung di lapangan dan segera menhentikan kegiatannya,” jelas Ibrahim.(riz)

Sumber : Serambinews.com

Rabu, 08 Juni 2011

Pertanyakan Asal-usul Kayu

Dishut Akan Panggil Pemilik Kilang
Sat, Apr 9th 2011, 08:56

MEULABOH - Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Barat menyatakan sudah menjadwalkan akan memanggil seluruh pemilik kilang kayu yang selama ini beroperasi di wilayah itu. Pemanggilan dimaksudkan guna memastikan asal-usul kayu-kayu yang selama ini yang menjadi bahan baku mereka.

Menjawab Serambi, Jumat (8/4), Kadis Kehutanan dan Perkebunan Aceh Barat, T Helmi SP mengatakan, pihaknya sudah pernah menjadwalkan dalam pekan ini digelar pertemuan dengan sejumlah pemilik kilang kayu. Namun karena ada halangan sehingga diundur dan sudah dijadwalkan kembali dalam waktu dekat ini. “Kita akana duduk dan pertanyakan bahan baku yang selama ini mereka gunakan,” ujarnya.

Helmi menyatakan langkah ini juga dalam upaya mengetahui lebih pasti sehingga guna mencegah agar tidak ditebang secara liar terutama pada lokasi hutan lindung dan sejauh ini dari pengamatan tak ditebang di hutan lindung. Dengan adanya pertemuan itu akan diketahui lebih jelas terhadap informasi dan bila ditemukan bahan baku kayu ilegal akan ditindak sesuai hukum berlaku.

Sebelumnya saat meninjau lokasi banjir di Pante Ceureumen pekan lalu, anggota DPR Aceh asal Aceh Barat, H Fadli MA meminta Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Barat melakukan penyelidikan terhadap munculnya kayu-kayu gelondongan di lokasi banjir sehingga menjadi jelas kayu dari mana, apakah dari pembalakan liar atau kayu dari mana.

Sebab selama ini, Aceh sudah jeda tebang sehingga patut dipertanyakan. “Apalagi di kawasan itu ada sejumlah kilang kayu sehingga kita pertanyakan bahan baku dari mana,” ujar Fadli.(riz)

Sumber : Serambinews.com

Senin, 02 Mei 2011

Penebangan Hutan di Aceh Barat Semakin Parah

Thu, Mar 17th 2011, 09:03
Seorang Pelaku Ditangkap Polisi


Personel Polres Aceh Barat, Rabu (16/3) memperlihatkan barang bukti hasil penebangan liar berserta tersangka yang ditangkap di kawasan Desa Tungkop, Kecamatan Sungai Mas, kabupaten setempat Selasa (15/3) sore. SERAMBI/DEDI ISKANDAR


MEULABOH-Aparat kepolisian dari Kesatuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Barat, Selasa (15/3) sore sekitar pukul 17.30 WIB menangkap Abdul Manan bin Abdul Basyah, seorang pelaku penebang hutan beserta barang bukti di Desa Tungkop, Kecamatan Sungai Mas, kabupaten setempat, usai memotong kayu di kawasan pedalaman tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya, satu unit mesin pemotong kayu (Chain Saw), beserta 11 batang kayu besar yang siap dipotong dan diedarkan.

Kapolres Aceh Barat AKBP Drs Djoko Widodo MSi melalui Kasat Reskrim AKP Suwalto SH SIK kepada Serambi, Rabu (16/3) kemarin mengatakan, penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Abdul Manan itu setelah aparat penegak hukum tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menyatakan kawasan Kecamatan Panton Reue, Pante Ceureumen, serta Sungai Mas merupakan lokasi yang rawan dan marak dilakukan aktivitas penebangan hutan secara liar dan meresahkan masyarakat.

Berbekal informasi, kata AKP Suwalto, polisi langsung turun ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima itu. meski telah menyusuri sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai lokasi pembalakan liar masing-masing di Kecamatan Panton Reue dan Pante Ceureumen, polisi tetap saja tak menemukan pelaku penebang hutan. Akhirnya, polisi yang tak mau kehilangan target, langsung menuju ke Kecamatan Sungai Mas guna melakukan pencarian.

Alhasil, aparat penegak hukum tersebut berhasil menemukan sebuah lokasi penebangan hutan di kawasan Simpang Beiben, Desa Tungkop, Kecamatan Sungai Mas, dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang baru saja memotong kayu dan beristirahat pada sebuah ladang di kawasan pedalaman tersebut.

Kata Suwalto, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sedikitnya 11 buah kayu besar yang telah siap untuk dipasarkan dan diolah, beserta sebuah mesin Chain Saw untuk memotong kayu.

Punya jaringan
Menurutnya, berdasarkan pengembangan yang dilakukan polisi dari keterangan pelaku, kayu besar yang dipotong itu merupakan suruhan seorang tauke perabot maupun tauke kayu guna diolah untuk berbagai keperluan. Dan pelaku mengaku, dari kayu yang dipotong itu ia mendapatkan bagian untuk kayu di bagian dinding guna dipasang dirumahnya.

Sedangkan bagian lainnya, merupakan milik sang cukong kayu untuk dijadikan berbagai jenis kayu olahan guna berbagai kebutuhan dan dijual ke konsumen. Apalagi dari tangan pelaku, polisi juga tak menemukan adanya surat izin untuk menebang kayu di kawasan hutan tersebut.

Dalam kasus tersebut, pelaku Abdul Manan dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Kehutanan ayat III huruf e dan k dengan ancaman kurungan penjara masing-masing selama 10 dan 3 tahun penjara, atau denda masing-masing sebesar Rp 5 miliar dan Rp 1 miliar. (edi)