Selasa, 12 Juli 2011

Dishut Diminta Usut Penebangan Hutan

Sun, May 8th 2011, 09:00


Dua anggota DPRK Aceh Barat, Ibrahim dan Ramli memperlihatkan surat Kemenhut RI, yang memerintahkan Dinas Kehutanan mengusut soal penebangan secara besar-besaran hutan untuk areal PT PAAL di Aceh Barat, Jumat (6/5) SERAMBI-RIZWAN

MEULABOH - Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Hutan Kementerian Kehutanan RI, telah memerintahkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Aceh dan Kepala Dinas Kehutanan Aceh Barat untuk mengusut temuan DPRK Aceh Barat soal hutan. Sebelumnya, dewan melaporkan sejumlah lokasi hutan di Aceh Barat telah ditebang secara ilegal untuk areal perkebunan PT Prima Agro Aceh Lestari (PAAL) untk lahan perkebunan sawit.

Kadis Kehutanan dan Perkebunan Aceh Barat, T Helmi SP MM menjawab Serambi, Jumat (6/5) membenarkan bahwa pihaknya sudah membentuk tim yang akan turun ke lokasi sebagaimana yang dilaporkan itu.

“Tim kita turun pada Sabtu (7/5) ke lapanan atas surat bupati,” ujar Helmi seraya menyatakan laporan itu akan dilaporkan ke pimpinan serta selanjutnya juga akan disampaikan kepada Kementerian Kehutanan sebagaimana surat yang pernah diterimanya.

Dalam surat Kemenhut yang kopiannya diperoleh Serambi dinyatakan, memperhatikan surat DPRK Aceh Barat pada 25 Nopember 2010 dan surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan tanggal 23 Januari 2011 berisikan telah terjadi penebangan hutan secara besar-besaran secara ilegal yang dilakukan PT PAAL di Kecamatan Samatiga, Bubon, Arongan Lambalek, dan Woyla Barat, serta data di Kemenhut, bahwa perusahaan tersebut tidak mengajukan permohonan pelepasan hutan untuk perkebunan.

Karena itu, tulis surat ini, diminta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Aceh dan Dinas Kehutanan Aceh Barat untuk melakukan pengumpulan keterangan dan bila laporan itu mengandung kebenaran dan adanya bukti yang cukup telah melawan hukum di bidang kehutanan agar diproses sesuai hukum.

Surat yang diteken Ir Raffles B Panjaitan Msc tersebut ditembuskan ke Gubernur Aceh, Dirjen PHKA di Jakarta, Kapolda Aceh, Kajati Aceh, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan kawasan Hutan di Jakarta, Bupati Aceh Barat, dan Kapolres Aceh Barat.

Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRK Aceh Barat, Ibrahim Husen SE didampingi anggota, Ramli SE, mengatakan, pihaknya pernah menyurati Kemenhut agar diturunkan tim ke lapangan bahwa PT PAAL karena sejak tahun 2009 telah melakukan penebangan hutan secara besar-besaran secara ilegal dan merampas tanah milik rakyat.

Ibrahim mengatakan pihak DPRK siap menunjukkan lokasi hutan yang ditebang secara liar dan anehnya lagi perusahan perkebunan yang sejauh ini hanya baru izin prinsip sudah melakukan kegiatan di lapangan yakni membuka areal seluas 8.600 hektare. “Surat kita layangkan itu agar tim Kemenhut melihat langsung di lapangan dan segera menhentikan kegiatannya,” jelas Ibrahim.(riz)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar