Selasa, 12 Juli 2011

Tiga Raqan Aceh Barat Harus Dikonsultasikan ke Jakarta

Mon, May 9th 2011, 09:50

MEULABOH - DPRK Aceh Barat memutuskan menunda sidang paripurna sembilan rancangan qanun (raqan) yang semula dijadwalkan akan digelar pekan ini. Keputusan ini diambil karena tiga dari sembilan raqan itu harus dikonsultasikan kembali ke tiga kementrian terkait di Jakarta.

Anggota Badan Legislasi DPRK Aceh Barat, Ir T Risman kepada Serambi Minggu (8/5) menyebutkan, ketiga raqan yang harus dikonsultasikan kembali ke tiga kementrian di Jakarta adalah Raqan Tarif Pelabuhan Jetty bantuan Singapura di Suak Indrapuri Meulaboh, Raqan Tarif Penyeberangan Feri Meulaboh-Simeulue di Kuala Bubon, serta Raqan Tarif Umum Retribusi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah. “Ketiga raqan itu harus dikonsultasikan kembali ke Kementrian Perhubungan, Kemetrian Dalam Negeri, dan Kementrian Keuangan,” ujar Risman.

Menurut dia, langkah ini harus dilakukan karena saat dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemerintah Aceh tak ada jawaban. Risman juga mengatakan, pihak Pemerintah Aceh akan mendampangi legislatif dan eksekutif Aceh Barat yang berangkat ke Jakarta untuk kepentingan tersebut, sehingga saat akan diparipurna tak menjadi masalah lagi. Dari hasil konfirmasi ke Jakarta tim ini akan bertemu dengan pihak terkait di tiga kementrian itu pada pekan depan.

“Sedangkan enam raqan lain sudah final pembahasan dan sudah mendapat persetujuan dari Pemerintah Aceh guna bisa disahkan. Setelah tiga raqan ini final maka langsung disahkan,” jelas politisi PAN ini.(riz)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar