Senin, 09 Mei 2011

Penebangan Hutan di Aceh Barat di Lahan Bekas HPH

Mon, Mar 28th 2011, 08:55

MEULABOH - Penebangan hutan yang dilakukan masyarakat di kawasan pedalaman di Kabupaten Aceh Barat, hingga kini dilakukan di lahan bekas Hak Penggarapan Hutan (HPH) milik perusahaan perkebunan yang kini tak lagi beroperasi, sehingga lahan dimaksud kini telah menjadi milik rakyat dan sama sekali tak melakukan penebangan di kawasan hutan lindung.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Aceh Barat T Helmi menjawab Serambi, Jumat (25/3) sore menanggapi masih maraknya penebangan hutan di kawasan itu oleh masyarakat, sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Penebangan hutan ini sama sekali tak berada di lahan hutan negara, karena dilakukan warga di lahan bekas perusahaan penebangan hutan dan kini telah menjadi hutan rakyat yang digunakan masyarakat,” katanya.

Menurut T Helmi, berdasarkan keterangan yang diperoleh dirinya pada petugas Polhut yang bertugas, kayu yang dipotong atau ditebang oleh masyarakat itu merupakan kayu yang berada di lahan bekas HPH dan hanya digunakan untuk pembangunan rumah atau kebutuhan masyarakat lainnya.

Bahkan ia menegaskan bahwa saat ini penebangan hutan lindung atau kawasan hutan yang dilarang oleh negara, sama sekali belum ditemukan adanya kasus tersebut oleh pihak Dishutbun Aceh Barat. sehingga pihaknya belum bisa mengambil tindakan apapun terhadap hal itu. “Namun apabila kami menemukan adanya pelanggaran terhadap penebangan hutan itu, maka tetap akan diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya T Helmi.(edi)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar